Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Universitas Pasundan
Kemahasiswaan
Sistem rekrutmen mahasiswa baru mencakup: kebijakan rekrutmen calon mahasiswa baru, kriteria seleksi mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru. Efektivitas implementasi sistem rekrutmen mahasiswa baru untuk menghasilkan mahasiswa baru yang bermutu diukur dari pemenuhan kriteria seleksi, jumlah peminat, proporsi pendaftar terhadap daya tampung, dan proporsi yang diterima terhadap yang registrasi.
Pascasarjana telah memiliki sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru, sebagaimana diatur oleh Surat Keputusan Rektor nomor 06/Unpas.R/SK/Q/I/2015 tentang Ketentuan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan mengacu kepada Buku Pedoman Akademik yang memuat kebijakan penerimaan mahasiswa baru; kriteria penerimaan mahasiswa baru; bukti dokumen mutu; sistem pengambilan keputusan.
Kebijakan proses penerimaan mahasiswa baru diawali dengan Pembentukan Panitia dan Tim Seleksi pada setiap tahun ajaran baru. Kriteria calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam prosedur penerimaan mahasiswa baru dan instrumen penerimaan mahasiswa baru. Bukti Dokumen Mutu penerimaan mahasiswa magister tercantum dalam Buku Pedoman Pascasarjana mengenai penerimaan mahasiswa baru. Sistem pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa baru tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang dikeluarkan setiap tahun. diterima terhadap yang registrasi.